Namun justru mengambil keterangan yang saya sampaikan saat P.S/Pencocokan lokasi. Sehingga, hal ini sangat mengabaikan kepatutan dalam menjalankan kewenangan sebagai badan peradilan yang sangat terkesan memaksakan eksekusi dengan cara-cara yang tidak sepatutnya.
4. Saya selaku pihak termohon eksekusi sampai dengan dibuatnya siaran pers ini belum menerima penetapan eksekusi. Padahal saya telah memohonkan secara resmi kepada Pengadilan Negeri Bandung.
5. Saya telah mengirimkan surat Keberatan Atas Penetapan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri Bandung, mengirimkan surat Keberatan ke Pengadilan Tinggi Bandung, bahkan saya juga pada hari Senin 12 September 2022 telah hadir ke Pengadilan Tinggi Bandung untuk melaporkan hal ini kepada Hakim Pengawas.
Saat itu diterima oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi dan bersamaan dengan hari ini juga saya berusaha melaporkan permasalahan ini ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dengan penambahan idenditas tanah milik saya ke dalam surat pemberitahuan akan dilaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan secara paksa yang tidak sesuai denga isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Akan tetapi oleh dianjurkan untuk mengirimkan surat berupa Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan Masyarakat ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.