Mafia Tanah Berkeliaran, Warga Jalan Pelajar Pejuang Bandung Jadi Korban, Tuntut Keadilan

Agus Warsudi
Sigit Wiriyatmo, pemilik tanah dan bangunan Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Bandung saat Konferensi Pers memperlihatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 52/PDT/G/2004/PN.BDG. (FOTO: ISTIMEWA)

6. Atas saran tersebut di atas pada Rabu 14 September 2022 saya telah mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan Masyarakat ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

7. Bahwa atas kejadian tersebut diatas, saya sangat sesalkan bisa terjadi di masa yang terbuka seperti ini yang konon segala sesuatu dilakukan dengan secara transparansi. Saya berharap tidak ada satu badan atau institusi pun yang memiliki hak yang melampaui apapun (super body) untuk bisa melanggar atau merampas hak masyarakat khususnya dalam permasalahan hak kepemilikan tanah yang seperti saya alami ini. 

"Ada kekhatiran dan dugaan dalam perkara yang saat ini saya hadapi adanya mafia pertanahan yang terlibat dalam proses eksekusi yang terkesan dipaksakan sekali ini yang seharusnya tidak boleh dilakukan (non executable) karena dictum putusannya yang tidak menjelaskan objek tanah/bangunan secara jelas. Bahkan malahan salah objek justru diakomodir oleh pengadilan dengan hanya berdasarkan pengakuan penggugat atau pemohon eksekusi," kata Sigit. 

Terhadap dugaan mafia pertanahan yang ternyata terlibat dalam perkara seperti saya ini, saya harap aparat yang berwenang segera menindak dengan tegas tanpa ampun dengan melibatkan unsur KPK dan PPATK jika diperlukan untuk menelusuri aliran dana yang besar dalam perkara ini atau perkara-perkara lainnya seperti yang saya alami ini biar menjadi contoh untuk pemberantasan ke depannya.   

8. Bahwa atas kejadian ini yang menjadi pertanyaan saya ke mana kah saya harus mencari keadilan? Oleh karena, tampaknya bukti-bukti sah saja seperti sertifikat menurut hukum, sepertinya tidak berdaya dan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Kepada Presiden RI Joko Widodo saya mohon dan yang saya mau tanyakan apakah sertifikat yang telah diterbitkan sampai jutaan jumlahnya itu oleh BPN apa masih punya kekuatan hukum?" tuturnya.

"Saya selaku pembeli sah dan beritikad baik katanya memperoleh perlindungan hukum, tapi kok seperti ini bisa dikalahkan dengan hanya pengakuan oleh seseorang yang mengaku tanahnya dan tidak pernah menjual. Padahal dalam catatan di desa tercatat ada peralihan hak dalam catatan desa tersebut, kok bisa menang di pengadilan?" ujar Sigit Wiriyatmo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh, Minimarket di Pasirjambu Kabupaten Bandung Roboh Rata Tanah

57 tahun lalu

Polisi Sebut Pelaku yang Keroyok 3 Mahasiswa di Kampus UIN SGD Bandung Warga Sekitar

57 tahun lalu

3 Mahasiswa Diduga Dianiaya dalam Kampus PTN di Bandung, Polisi Lakukan Penyelidikan

57 tahun lalu

Penampakan Megahnya Arsitektur Masjid Al Jabbar di Bandung

57 tahun lalu

10 Mall Terbesar di Bandung, Ada Fasilitas Hiburan Segala Usia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal