Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh, Minimarket di Pasirjambu Kabupaten Bandung Roboh Rata Tanah
Advertisement . Scroll to see content

Mafia Tanah Berkeliaran, Warga Jalan Pelajar Pejuang Bandung Jadi Korban, Tuntut Keadilan

Kamis, 15 September 2022 - 20:47:00 WIB
Mafia Tanah Berkeliaran, Warga Jalan Pelajar Pejuang Bandung Jadi Korban, Tuntut Keadilan
Sigit Wiriyatmo, pemilik tanah dan bangunan Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Bandung saat Konferensi Pers memperlihatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 52/PDT/G/2004/PN.BDG. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Keberatan-Keberatan saya adalah sebagai berikut:

Dalam surat permohonan pendampingan dan P.S disebutkan bahwa objek eksekusi adalah Sebagian Tanah dan Bangunan kurang lebih ±2.500 M2 asal Kohir No. 1239 Persil 15.S.II terletak di Blok Babakan Djayanti Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung yang terletak atau dikenal dengan Jalan Pelajar Pejuang 45 Nomor 41, 43, dan 50 Kota Bandung.

Bukti kepemilikan saya adalah SHM No. 196, GS 1365/1995, Persil 15 D II, Kohir 3625, Luas 176 M2 dan SHM No. 256, GS 11.046/1996, Persil 15 D I, Kohir 3629, Luas 116 M2. Telah terdapat perbedaan Kohir antara objek eksekusi yang terdapat dalam Penetapan Pengadilan dengan hak milik saya.

Perlu diketahui bahwa dalam Putusan perkara No. 52/Pdt.G/2004/PN. Bdg disebutkan bahwa saya adalah pemilik dan penghuni tanah Jalan Pelajar Pejuang 45 NO. 41 seluas kurang lebih 600 meter persegi dan hal ini sangat jauh berbeda dengan luas tanah dalam kepemilikan saya. 

3. Kemudian saya menerima surat Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus dengan No. W11.UI/5642/HK.02/IX/2022 tertanggal 5 September 2022, perihal Pemberitahuan akan dilaksanakan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan secara paksa dalam Perkara No. 69/Pdt/Eks/2009/PUT/PN. Bdg Jo. NO. 52/Pdt.G/2004/PN. Bdg Jo. NO. 125/Pdt/2005/PT. Bdg Jo. N0. 2531 K/Pdt/2005.

Ternyata terbukti dalam surat tersebut objek eksekusi telah disesuaikan persis sama dengan keberatan-keberatan saya sampaikan pada saat acara P.S/Konstatering. Dengan demikian pihak Pengadilan Negeri Bandung belum mengetahui objek eksekusi secara terperinci baik letak, batas-batas maupun luas tanah yang hendak dieksekusi sebelum melakukan PS/Konstatering.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut