MA Tolak PK Terpidana, Kuasa Hukum Vina: Dari Awal Kami Yakin Itu Pembunuhan Berencana

Andrian Supendi
Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon menangis histeris mendengar putusan MA yang menolak PK ketujuh narapidana. (Foto: iNews/Toiskandar)

CIREBON, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dan satu mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tahun 2016 silam. Keputusan ini sudah diperkirakan kuasa hukum Vina, Raden Reza Pramadia yang meyakini MA akan menolak PK tersebut.

"Kami sudah memprediksi akan ditolak. Karena dari awal kami sudah yakin itu pembunuhan berencana, sesuai dengan tahapan dari pengadilan tingkat satu sampai banding kasasi," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Reza menegaskan, pihak keluarga tetap berpendirian kasus yang menimpa Vina merupakan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan.

"Jadi pihak keluarga tetap berpegang teguh kalau itu kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan," katanya.

Namun demikian, Reza mengatakan, pihaknya dan keluarga almarhumah Vina terbuka dengan kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari para terpidana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal