MA Tolak PK Terpidana, Kuasa Hukum Vina: Dari Awal Kami Yakin Itu Pembunuhan Berencana

Andrian Supendi
Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon menangis histeris mendengar putusan MA yang menolak PK ketujuh narapidana. (Foto: iNews/Toiskandar)

CIREBON, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dan satu mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tahun 2016 silam. Keputusan ini sudah diperkirakan kuasa hukum Vina, Raden Reza Pramadia yang meyakini MA akan menolak PK tersebut.

"Kami sudah memprediksi akan ditolak. Karena dari awal kami sudah yakin itu pembunuhan berencana, sesuai dengan tahapan dari pengadilan tingkat satu sampai banding kasasi," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Reza menegaskan, pihak keluarga tetap berpendirian kasus yang menimpa Vina merupakan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan.

"Jadi pihak keluarga tetap berpegang teguh kalau itu kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan," katanya.

Namun demikian, Reza mengatakan, pihaknya dan keluarga almarhumah Vina terbuka dengan kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari para terpidana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

8 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

14 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

17 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

24 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal