LPSK Putuskan Lindungi Nurhayati Whistleblower Dugaan Korupsi APBDes Citemu Cirebon

Agus Warsudi
Nurhayati (mengenakan kerudung merah hati) memberikan cap tiga jari di atas materai SKP2. (FOTO: Kejari Kabupaten Cirebon)

Hasto menyatakan, LPSK juga mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mempertimbangkan penghentian penuntutan terhadap N, seperti diatur Pasal 140 ayat (2) KUHAP, dengan juga memerhatikan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan Keputusan LPSK.
 
"Dari hasil penelahaan LPSK, Terlindung yang saat itu menjabat Bendahara Desa Citemu, telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu pada akhir 2018. Lalu 20 Januari 2019, dan pada Oktober 2019," ujar Hasto Atmojo Suroyo. 
 
Dalam rangka melindungi posisi pelapor, Ketua BPD kemudian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke Polres Cirebon Kota. Dalam penyampaian laporan polisi itu pihak Pelapor juga telah menyampaikan agar mendalami dengan memeriksa Terlindung sebagai bendahara. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Nurhayati Dihentikan, Barang Bukti Dialihkan untuk Tersangka Kepala Desa Citemu

57 tahun lalu

Kejari Kabupaten Cirebon Serahkan SKP2, Nurhayati Bebas

57 tahun lalu

Polri : Kasus Nurhayati Dihentikan, Tak Ada Lagi Proses Hukum

57 tahun lalu

Kajati Jabar: Surat SKP2 Nurhayati Diserahkan Besok Rabu 2 Maret

57 tahun lalu

Breaking News! Jaksa Resmi Hentikan Penuntutan Perkara Nurhayati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal