LPSK Putuskan Lindungi Nurhayati Whistleblower Dugaan Korupsi APBDes Citemu Cirebon

Agus Warsudi
Nurhayati (mengenakan kerudung merah hati) memberikan cap tiga jari di atas materai SKP2. (FOTO: Kejari Kabupaten Cirebon)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Perlindungan diberikan dalam kapasitas Nurhayati sebagai pelapor dan saksi perkara dengan tersangka Supriyadi, eks Kuwu/Kepala Desa Citemu.
 
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, program perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, hukum, dan fisik. “Terlindung (Nurhayati) adalah pihak yang telah mengungkap perkara (whistleblower). Peran terlindung sengaja ditutupi oleh BPD dalam rangka memberikan keamanan kepada terlindung,” kata Ketua LPSK dalam keterangan resmi, Rabu (2/3-2022).
 
Atas perannya dalam mengungkap tindak pidana korupsi, ujar Hasto, Nurhayati berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan juga penghargaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Nurhayati Dihentikan, Barang Bukti Dialihkan untuk Tersangka Kepala Desa Citemu

57 tahun lalu

Kejari Kabupaten Cirebon Serahkan SKP2, Nurhayati Bebas

57 tahun lalu

Polri : Kasus Nurhayati Dihentikan, Tak Ada Lagi Proses Hukum

57 tahun lalu

Kajati Jabar: Surat SKP2 Nurhayati Diserahkan Besok Rabu 2 Maret

57 tahun lalu

Breaking News! Jaksa Resmi Hentikan Penuntutan Perkara Nurhayati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal