Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
Selebragm Lisa Mariana jadi tersangka fitnah dan pencemaran nama baik. (Foto: iNews.id/Putra)

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Atas perbuatannya, Lisa terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.

Sesuai jadwal, penyidik seharusnya memeriksa Lisa Mariana sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB di kantor Bareskrim Polri. Namun Lisa tidak datang dengan alasan sakit dan menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.

Sebelumnya, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pemeriksaan Lisa dilakukan untuk mendalami peran serta motif di balik dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

“Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” ujar Kombes Erdi.

Dalam pasal yang disangkakan, Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengatur pidana penjara paling lama 9 bulan, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP yang menjerat pelaku fitnah dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lisa Mariana Sakit, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan Pemeriksaan ke Bareskrim

57 tahun lalu

Sakit jadi Alasan Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik RK Batal Diperiksa Bareskrim

57 tahun lalu

Lisa Mariana Absen Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini

57 tahun lalu

Reaksi Ridwan Kamil usai Lisa Mariana Jadi Tersangka: Kebenaran akan Cari Jalan Sendiri

57 tahun lalu

Lisa Mariana Hari Ini Akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal