Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
Selebragm Lisa Mariana jadi tersangka fitnah dan pencemaran nama baik. (Foto: iNews.id/Putra)

Erdi menegaskan, Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional tanpa pandang bulu.

“Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Proses ini akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kasus ini bermula ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti digital, dan hasil analisis forensik siber, penyidik menyimpulkan terdapat bukti awal yang cukup untuk meningkatkan status Lisa menjadi tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan minggu lalu setelah penyidik menemukan bukti awal yang kuat,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Minggu (19/10/2025).

Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana bisa dijatuhi hukuman maksimal empat tahun penjara karena melakukan perbuatan fitnah yang menimbulkan kerugian reputasi bagi pihak lain.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lisa Mariana Sakit, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan Pemeriksaan ke Bareskrim

57 tahun lalu

Sakit jadi Alasan Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik RK Batal Diperiksa Bareskrim

57 tahun lalu

Lisa Mariana Absen Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini

57 tahun lalu

Reaksi Ridwan Kamil usai Lisa Mariana Jadi Tersangka: Kebenaran akan Cari Jalan Sendiri

57 tahun lalu

Lisa Mariana Hari Ini Akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal