Langgar PPKM Darurat, 12 Pelaku Usaha di Kota Cirebon Didenda Rp100.000-Rp200.000

Fathnur Rohman
Para pemilik usaha di Kota Cirebon menjalani sidang tipiring karena melanggar aturan PPKM darurat. (Foto: Fathnur Rohman)

"PPKM ini tujuannya untuk menyelamatkan warga Kota Cirebon. Kami dari kejaksaan mendukung dan siap hadir setiap hari dari penegakan yustisi ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan, para pelaku usaha yang diberi sanksi denda ini, sudah melanggar aturan PPKM darurat di Kota Cirebon. Mereka membuka toko atau tempat makan dengan melebihi jam buka usaha, yaitu pukul 20.00 WIB.

"Jenis pelanggarannya karena melebihi jam buka usaha. Ada juga pelaku usaha yang membiarkan pembeli makan di tempat," kata Kasatpol PP Kota Cirebon.

Kedepannya, kata dia, Satpol PP Kota Cirebon akan gencar melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Kemudian, untuk proses sidang yustisi terkait pemberian sanksi, mereka menyerahkannya kepada Kejari Kota Cirebon.

"Mereka di sidang di sini. Jadi yang kita operasi malem, siangnya kita sidang. Hari ini ada yang kedapatan tidak memakai masker ada delapan orang. Kami beri denda Rp100.000," tuturnya.

Ia menambahkan, hingga pelaksanaan PPKM darurat hari keempat ini, masih ditemukan pelaku usaha yang nekat melawan petugas saat akan ditertibkan. Mereka sering beralasan tidak mengetahui aturan PPKM darurat di Kota Cirebon.

"Kami mohon maaf dalam pelaksanaan mungkin tadi kalau pelaku usaha kooperatif dari awal sebenarnya tidak masalah. Biasanya tidak kooperatif banyak alasan. Berdalih merasa tidak tahu. Ini yang menimbulkan perselisihan. Anggota sudah capek," ucap dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buka saat PPKM Darurat, Panti Pijat BS di Kiaracondong Bandung Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Pelanggar PPKM Darurat di Kota Bandung Ditindak, Mayoritas Karaoke dan Tempat Makan 

57 tahun lalu

Langgar PPKM Darurat, Proyek dan Pusat Perbelanjaan di Majalengka Didenda Rp10 Juta

57 tahun lalu

Gegara Layani Pembeli, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta

57 tahun lalu

Terbukti Langgar Prokes PPKM Darurat, Warga Bandung Didenda Rp50.000-Rp250.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal