"PPKM ini tujuannya untuk menyelamatkan warga Kota Cirebon. Kami dari kejaksaan mendukung dan siap hadir setiap hari dari penegakan yustisi ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan, para pelaku usaha yang diberi sanksi denda ini, sudah melanggar aturan PPKM darurat di Kota Cirebon. Mereka membuka toko atau tempat makan dengan melebihi jam buka usaha, yaitu pukul 20.00 WIB.
"Jenis pelanggarannya karena melebihi jam buka usaha. Ada juga pelaku usaha yang membiarkan pembeli makan di tempat," kata Kasatpol PP Kota Cirebon.
Kedepannya, kata dia, Satpol PP Kota Cirebon akan gencar melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Kemudian, untuk proses sidang yustisi terkait pemberian sanksi, mereka menyerahkannya kepada Kejari Kota Cirebon.
"Mereka di sidang di sini. Jadi yang kita operasi malem, siangnya kita sidang. Hari ini ada yang kedapatan tidak memakai masker ada delapan orang. Kami beri denda Rp100.000," tuturnya.
Ia menambahkan, hingga pelaksanaan PPKM darurat hari keempat ini, masih ditemukan pelaku usaha yang nekat melawan petugas saat akan ditertibkan. Mereka sering beralasan tidak mengetahui aturan PPKM darurat di Kota Cirebon.
"Kami mohon maaf dalam pelaksanaan mungkin tadi kalau pelaku usaha kooperatif dari awal sebenarnya tidak masalah. Biasanya tidak kooperatif banyak alasan. Berdalih merasa tidak tahu. Ini yang menimbulkan perselisihan. Anggota sudah capek," ucap dia.