BANDUNG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel empat toko modern atau minimarket yang ketahuan melanggar jam operasional. Keempat toko modern itu beroperasi melewati batas ketentuan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Penyegelan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam rangka operasi penegakan disiplin pada Kamis (17/12/2020) malam. Dalam keterangan resminya, tim bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan, mulai dari Jalan Lengkong, Pungkur, Moch Ramdan, BKR, Gatot Subroto, dan berakhir di Ibrahim Adjie, Kiaracondong.
"Kami ambil tindakan tegas, karena pemerintah kota lebih mendahulukan kepentingan kesehatan warga. Kita saat ini masih di zona merah," kata Yana.
Sesuai regulasi yang tertera dalam Perwal Nomor 73 tahun 2020, ujar Wakil Wali Kota, jam operasional toko modern dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Pada aturan sebelumnya paling lambat tutup pukul 21.00 WIB.
Kebijakan jam penutupan lebih awal ini menyusul status level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung yang memasuki zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.