Dia berusaha mengontak ke pemilik hak untuk pengeloaan kawasan tersebut. Izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial daerah itu, dipegang oleh Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu, di bawah koordinasi Sutejo.
Pihak pengelola lahan, mengaku tidak tahu kalau kawasan yang akan dia kembangkan untuk perhutanan sosial menjadi tempat pembuangan limbah B3.
Atas kasus itu, Dedi pun berkirim pesan ke Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, untuk meninjau ulang izin perhutanan sosial di Karawang. Alasannya, implementasi untuk membuat perhutanan sosial tidak terwujud, malah masuk limbah beracun.
"Harus dievaluasi kenapa sampai begitu. Artinya kontrol kegiatan atas izin dikeluarkan, tidak ada. Makanya sekarang mohon dikaji," katanya.
Dedi juga minta ke Dirjen Penegakan Hukum mau turun, untuk tangani msalah tersebut dari aspek hukum.
"Termasuk ke Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, untuk bantu atasi masalah itu. Jangan sampai limbah B3 terus berada di sana, tanpa penanganan yang tepat. Itu kan bahaya buat warga. Makanya, dari KLHK agar turun," katanya.
Laporannya, saat ini warga banyak mengalami pusing pusing. Selain itu, ternak kambing warga banyak yang mati.