Kuasa Hukum Sudrajat Dimyati Hakim Agung Non-Aktif Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

Agus Warsudi
Sudrajad Dimyati, hakim agung non-aktif MA di Gedung KPK. (FOTO: DOK)

Terkait permintaan kuasa hukum, majelis hakim yang diketuai Yoserizal pun tidak keberatan. Begitu juga dengan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seusai pembacaan dakwaan, Sudrajad Dimyati sempat menanyakan kepada jaksa tentang kata representasi dari isi dakwaan tentang Elly Tri Pangestuti yang merupakan representasi dari terdakwa. 

Jaksa pun menanggapi bahwa kata representasi adalah staf yang melekat kepada terdakwa atau panitera pengganti.

Majelis hakim pun menengahi pertanyaan terdakwa dengan membuktikan saat sidang pembuktian. Sidang akan dilanjutkan pada 22 Februari dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sudrajad Dimyati Hakim Agung MA Non-aktif Didakwa Terima Suap 80.000 Dolar Singapura

57 tahun lalu

Sidang Kasus Suap di MA, Saksi Tanaka Sebut Uang Rp11,2 Miliar Murni Bisnis Kosmetik

57 tahun lalu

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Disidang, Berkas Perkara Telah Rampung

57 tahun lalu

Periksa 4 Hakim Agung, KPK Telusuri Perkara yang Pernah Ditangani Sudrajad Dimyati

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Masa Tahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati cs hingga Januari 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal