Kuasa Hukum Sudrajat Dimyati Hakim Agung Non-Aktif Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

Agus Warsudi
Sudrajad Dimyati, hakim agung non-aktif MA di Gedung KPK. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNews.id - Sudrajad Dimyati, hakim agung non-aktif didakwa menerima suap 80.000 dolar Singapura terkait perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/2/2023). Namun kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Firman Wijaya, kuasa hukum terdakwa Sudrajad Dimyati mengatakan, terdakwa dan kuasa hukum sepakat persidangan langsung kepada substansi. Selain itu meminta jaksa dapat menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang persidangan.

"Kami ingin kepada substansi. Kami melihat tadi misalnya representasi, ini apa kata representasi, bagi kami ya termasuk pak Sudrajat belum jelas. Itu akan menjadi sasaran pembuktian kami salah satu kelemahan dalam surat dakwaan walaupun akan kami uji dalam pemeriksaan saksi," kata Firman Wijaya seusai persidangan, Rabu (15/2/2023).

Dia menyatakan, persidangan secara online dirasakan kurang optimal bagi keperluan kuasa hukum. Karena itu, JPU harus menghadirkan terdakwa Sudrajad Dimyati di persidangan.

Selain itu, Firman Wijaya juga menyoroti kesalahan penulisan nama kliennya dalam surat dakwaan. Saat membacakan dakwaan, jaksa menyebut nama kliennya Sudrajat Dimyati sedangkan di naskah lain Sudrajad Dimyati.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sudrajad Dimyati Hakim Agung MA Non-aktif Didakwa Terima Suap 80.000 Dolar Singapura

57 tahun lalu

Sidang Kasus Suap di MA, Saksi Tanaka Sebut Uang Rp11,2 Miliar Murni Bisnis Kosmetik

57 tahun lalu

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Disidang, Berkas Perkara Telah Rampung

57 tahun lalu

Periksa 4 Hakim Agung, KPK Telusuri Perkara yang Pernah Ditangani Sudrajad Dimyati

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Masa Tahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati cs hingga Januari 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal