Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui Jebol Tembok 
Advertisement . Scroll to see content

Sudrajad Dimyati Hakim Agung MA Non-aktif Didakwa Terima Suap 80.000 Dolar Singapura

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:49:00 WIB
Sudrajad Dimyati Hakim Agung MA Non-aktif Didakwa Terima Suap 80.000 Dolar Singapura
Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap 80.000 dolar Singapura terkait perkara KSP Intidana. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sudrajad Dimyati (65), hakim agung non-aktif Mahkamah Agung didakwa menerima suap 80.000 dolar Singapura. Uang tersebut diberikan kepada Sudrajad Dimyati terkait penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana bagi terdakwa Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (15/2/2023). 

JPU KPK Wawan Yunarwanto yang membacakan dakwaan mengatakan, Sudrajad Dimyati bersama panitera pengganti Elly Tri Pangestuti dan dua pegawai kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, dalam kurun waktu Maret hingga Juni tahun 2022 menerima suap sebesar 200.000 dolar Singapura. 

Uang itu diperoleh dari pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya sejumlah 200.000 dolar Singapura dari Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut