Kuasa Hukum Pegi Setiawan Haqqul Yaqin Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim

Agung Bakti Sarasa
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan optimistis gugatan praperadilan yang diajukan bakal dikabulkan Hakim Tunggal Eman Sulaeman. Keyakinan tersebut disampaikan perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menjelang sidang praperadilan dengan agenda acara kesimpulan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).

"Sangat-sangat optimis, haqqul yaqin karena keyakinan kami berangkat dari fakta-fakta persidangan, kemudian berangkat dari bukti-bukti yang ada sampai tahap terakhir," ujar Insank, Jumat (5/7/2024).

Dia menilai Polda Jabar tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016.

"Perlu kami tegaskan sampai sidang kemarin, rupa-rupanya apa yang kami duga ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pihak termohon ternyata terbukti. Artinya, dua alat bukti yang harus ada pada saat penetapan tersangka ternyata sampai sekarang tidak ada," katanya.

Insank mencontohkan, salah satu alat bukti yang perlu ditunjukan yakni keterangan saksi. Pihaknya menegaskan tidak ada keterangan saksi yang membuktikan jika Pegi Setiawan itu Pegi alias Perong.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

5 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

11 hari lalu

19 Anggota Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dituntut 5 hingga 10 Tahun Penjara

11 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

15 hari lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal