Kuasa Hukum Habib Bahar Klaim Korban Cabut Laporan, Ini Kata Dirditreskrimum Polda Jabar

Agus Warsudi
Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta pada 2019 silam. (Foto Sindonews).

Yang menjadi pertanyaan pihak terlapor Habib Bahar, ujar Aziz, sebelum penetapan tersangka, ada proses penyelidikan. "Di penyidikan, berkas apa yang ditandatangani oleh pelapor. Sedangkan pelapor tidak pernah datang. Di penetapan tersangka, keterangan apa dan tanda tangan siapa dari pelapor itu? (Sebab) pelapor tidak pernah datang," ujar Aziz.

Untuk memperoleh keadilan, Azis menuturpkan, pihaknya telah melaporkan kasus penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan ini ke Komisi III DPR RI dengan lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Diketahui, pasangan kerja Komisi III DPR RI adalah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Hukum Nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Sekjen MPR, dan Sekjen DPD.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan, Selasa (27/10/2020). Penetapan tersangka itu sesuai surat yang dikeluarkan Ditreskrimum Nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum.

Surat tersebut ditandatangani oleh Patoppoi sendiri. "Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jaabar Kombes Pol CH Patoppoi, Selasa (27/10/2020).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal