"Kita harus tertib hukum dan mekanismenya, agar bisa mendapatkan win win solution tanpa harus ada yang berhadapan dengan hukum pidana," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bandung Iman Irianto Sudjana mengatakan, jalur yang terlewati oleh bus TMP ini semuanya jalur antar kota antarpropinsi (AKAP). Izin dan pembinaannya oleh pihak Dishub Jabar.
"Di Kabupaten Bandung, TMP beroperasi di dua koridor, yakni koridor 1 dan 3. Koridor 1 dengan rute Gading Tutuka-Leuwipanjang dan koridor 3 Baleendah-Bandung Elektronik Center (BEC)," kata Kadishub Kabupaten Bandung.
Iman Irianto Sudjana menyatakan, akibat penolakan atau keberatan dari pengurus jalur setempat, hari ini sedang dikomunikasikan oleh pihak Organda Jabar dan Kabupaten Bandung dengan pengurus jalur dari beberapa angkutan penumpang umum yang beririsan dengan lintas bus tersebut.