Setelah menerima laporan dan menganalisis rekaman video yang viral, akhirnya petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku berinisial E.
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, tersangka E tidak hanya mengancam, tetapi juga menolak kehadiran bus TMP Koridor 3 rute Baleendah-BEC.
"Setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas amankan yang bersangkutan (E) dalam waktu kurang dari 1X24 jam karena melakukan pengancaman terhadap sopir bus TMP," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Pelaku E, tutur Kapolresta Bandung, pelaku E ditangkap pada Sabtu,(9/4/2022) pagi di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.
Tidak ingin kejadian tersebut kembali terjadi, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengimbau seluruh masyarakat, yang memiliki aspirasi terkait operasional bus TMP bisa menggunakan mekanisme atau wadah yang ada. Jika aspirasi disampaikan dengan melakukan pelanggaran pidana akan ada konsekuensi hukum yang harus dihadapinya.