Tri mengatakan, korban Gilang dan pelaku Robi, tengah mendapat hukuman disiplin sehingga dijebloskan ke sel pengasingan A2 Blok Cell.
"Namun saat penempatan sekamar tidak ada yang protes atau menolak disatukan kamarnya," kata Tri.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris mengatakan, pelaku sudah diproses oleh kepolisian.
"Motif penganiayaan, pelaku (Robi) dendam terhadap korban (Gilang) waktu di Rutan Kebonwaru. Pelaku (Robi mengaku) waktu di Rutan Kebonwaru dikerjai oleh korban (Gilang). Info dari penyidik begitu," kata Abdul Aris.