BANDUNG, iNews.id - Peristiwa penganiayaan yang dialami korban Gilang Ramdhoni diduga dipicu dendam pelaku Muhammat Robi. Berdasarkan pemeriksaan petugas Lapas Banceuy, berikut kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung Tri Saptono Sambudi mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap napi Gilang Romadhoni oleh napi Muhammat Robi berlangsung di kamar sel pengasingan A2 Blok Cell pada Kamis 6 Febaruari 2020 sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, kata Tri, petugas jaga Lapas Banceuy telah melakukan persiapan ganti sif.
"Jadi kemarin (Kamis 6 Februari 2020) jam 17.30, petugas jaga hendak ganti shift, melakukan pengecekan ke kamar blok hunian napi. Saat dicek ke kamar pengasingan berukuran 2,5 x 10 meter ada suara ribut-ribut. Saat dicek, terlihat napi atas nama Gilang Romadhoni berlumuran darah di bagian kepala. Petugas jaga langsung mengambil tindakan terhadap korban dengan membawa ke RS Sartika Asih," kata Tri, Jumat (7/2/2020).
Kondisi korban saat dievakuasi, ujar Kalapas, tak sadarkan diri. Setelah tiba di RS Bhayangkara Sartika Asih, korban Gilang dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD). Sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis malam, korban kritis akibat luka di kepala dan luka dalam di dada akibat benturan.