“Mereka juga merapikan kondisi rumah, dan membawa mobil korban. Tersangka P dan R membuang barang bukti pipa besi ke Sungai Cimanuk,” ucapnya.
Dalam pelarian, mereka berpindah ke Bogor, Semarang, Demak, Surabaya dan kembali ke Indramayu. Salah satu mobil korban bahkan digadaikan kepada seseorang bernama Evan.
Akhirnya, pada Senin (8/9/2025) pukul 02.30 WIB, P dan R ditangkap di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu saat hendak melaut sebagai anak buah kapal.
“Tersangka P dan R kembali ke Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu dengan tujuan berangkat ke laut sebagai ABK. Namun pelarian kedua pelaku berakhir ketika polisi berhasil menangkap mereka,” katanya.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk cangkul, terpal, mobil korban, dan bukti transaksi keuangan.