Polres Sukabumi, tutur dia, berkomitmen bahwa Polri akan menuntaskan kasus ini objektif sesuai aturan hukum yang berlaku. ”Kami akan terus melakukan pendalaman secara obyektif terhadap kasus yang sedang diselidiki saat ini” tutur Kapolres Sukabumi.
Diberitakan sebelumnya, petugas Polsek Ciemas, Polres Sukabumi diduga melakukan salah tangkap terhadap warga Kabupaten Sukabumi yang dituduh melakukan pencurian di minimarket. Bahkan, korban sempat disiksa di dalam sel tahanan Polsek Ciemas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini berawal dari peristiwa pembobolan minimarket di Kampung Simpenan RT 04/ 10, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (8/11/2023) dini hari.
Dari kejadian itu, polisi dari Polsek Ciemas melakukan penyelidikan. Satu hari setelah kejadian itu, petugas Polsek Ciemas menangkap
pria berinisial B pada Kamis (9/11/2023).
B lantas dibawa ke POlse Ciemas. Dalam penahanan dan pemeriksaan, B dikabarkan mengalami tindak kekerasan oleh polisi. B menderita sejumlah luka di sekujur tubuh diduga kuat akibat disiksa oleh petugas Polsek Ciemas. Karena tak mengantongi bukti akhirnya polisi membebaskan B.