Kriminolog Unisba Sebut Jual Beli Rumah Warga Garut dengan Rentenir Cacat Hukum

fani ferdiansyah
Lokasi tanah bekas bangunan rumah semi permanen milik Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Garut, dipasangi garis polisi. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)


Dengan demikian, proses jual beli yang dilakukan Entoh dengan rentenir itu tidak diakui di mata hukum. "Kalau begitu (sepihak) sama saja dengan menjual tanah orang, cacat hukum," katanya. 

Dia pun sependapat dengan aparat kepolisian yang menerapkan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan terhadap rentenir. Sebab, rentenir itu telah membongkar rumah karena merasa telah membeli, akibat utang pokok dan bunga membengkak dari Undang yang belum dibayarkan. 

"Itu masuk Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan," ujar Prof Nandang Sambas.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Fakta Kasus Rentenir Bongkar Rumah Warga di Garut, Poin 5 Bikin Ngelus Dada

57 tahun lalu

Mal Centre Point Medan Bakal Dirobohkan, Seluruh Tenant Diminta Kosongkan Bangunan

57 tahun lalu

Puluhan Rumah di Banjarnegara Dirobohkan Imbas Tanah Gerak, Warga Mengungsi

57 tahun lalu

15.000 Warga Terjerat Rentenir, Sekda Kota Bandung Minta Ada Aksi Keroyokan

57 tahun lalu

Jatiwangi Art Factory Bentuk Mother Bank untuk Atasi Masalah Rentenir di Majalengka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal