Dalam melihat permasalahan di suatu industri, KPPU menggunakan pendekatan menganalisis struktur, perilaku, dan kinerja dari industri. Apabila dilihat dari aspek struktur, struktur pasar dan industri minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke oligopoli (hanya sedikit pelaku usahanya).
Hal ini didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan KPPU, bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di industri minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.
"Pelaku usaha besar dalam industri minyak goreng juga terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga menjadi produsen minyak goreng," ujar Lina Rosmiati.
Kepala KPPU Kanwil III menemukan indikasi kenaikan harga minyak goreng yang serempak dilakukan pelaku usaha, sehingga membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum dengan dugaan kartel sejak 26 Januari 2022.
"Hingga saat ini 11 produsen minyak goreng telah memenuhi panggilan KPPU dan empat produsen minyak goreng meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan tersebut," tutur Kepala KPPU Kanwil III.