Warga Jabar Diimbau Lapor Polisi jika Temukan Penimbunan Minyak Goreng
BANDUNG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jabar mengimbau masyarakat segera melapor ke polisi jika menemukan dugaan praktik penimbunan minyak goreng. Satgas PanganPolda Jabar akan menindak tegas pelaku penimbunan komoditas pokok tersebut.
Diketahui, dua bulan terakhir, komoditas pokok minyak goreng, langka di pasaran. Walaupun ada, tetapi jumlahnya terbatas dan harganya pun mahal. Untuk mendapatkan minyak goreng, warga harus antre dan dengan jumlah pembelian dibatasi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar melalui Satgas Pangan bergerak melakukan pengawasan terutama untuk mencegah praktik penimbunan.
"Kami mengimbau masyarakat melapor apabila mendapati pihak yang melakukan penimbunan. Polda Jabar dipastikan bakal menindaklanjuti laporan tersebut," kata Kabid Humas kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (21/2/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, sejauh ini belum ditemukan praktik penimbunan minyak goreng di wilayah Jabar. "Ada pidana bagi pelaku penimbunan minyak goreng. Ini kan tanggung jawab sosial juga ya dan ada pidana di dalamnya," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.