"Kalau dalam Islam, kan ada batasan anggota keluarga yang dapat dinikahi. Nah, saya kira, usulan tersebut juga perlu disertai batasan jelas. Masa keluarga jauh juga dilarang (menjadi anggota DPRD)," tutur Wagub.
Apalagi, kata Uu, dalam dunia politik, keluarga merupakan salah satu jaringan yang dapat diberdayakan sebagai sumber kekuatan guna meraih dukungan masyarakat.
"Untuk mendapatkan dukungan besar kan tidak bisa sekonyong-konyong. Harus ada jaringan. Mulai jaringan kepartaian, teman sekolah, termasuk keluarga," kata Uu.
Disinggung apakah dirinya memiliki kerabat yang duduk sebagai anggota DPRD, Uu mengaku, adiknya kini duduk di DPRD Kabupaten Tasikmalaya. "Ada, adik saya anggota DPRD di (Kabupaten) Tasikmalaya. Tapi, kalau dia mah masih belajar, belum mumpuni dalam politik," ujarnya.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyoroti sejumlah kepala daerah yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat struktural pemerintahannya atau DPRD setempat.
Menurut Alex, perlu ada aturan yang melarang kepala daerah memiliki hubungan keluarga dengan pejabat struktural di pemerintahannya dan DPRD setempat.
Hal itu dikatakan Alex menyusul OTT KPK terhadap eks Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar beserta istrinya Encek UR Firgansih yang diketahui menjabat Ketua DPRD Kutim.