KPK Geledah 2 Rumah di Bandung terkait Bupati Bogor Ade Yasin, Penyidik Sita Bukti Elektronik

Ari Dwi Satrio
Penyidik KPK menggeledah dua rumah milik dua auditor BPK Perwakilan Jabar yang telah ditetapkan tersangka kasus suap Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut antara lain, Bupati Bogor Ade Yasin (AY).

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan, empat tersangka lain merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni auditor BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Sebab, dari hasil audit BPK terhadap laporan keuangan terdapat temuan kejanggalan terkait proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari. Lantas. Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Perwakilan Jabar.

Akibat perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah 2 Tersangka Suap Bupati Bogor, Amankan Barang Elektronik

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor, KPK Amankan Mata Uang Asing usai Geledah 4 Lokasi

57 tahun lalu

Buntut Kasus Bupati Bogor, KPK Telusuri Modus Suap Predikat WTP di Instansi Pemerintahan

57 tahun lalu

Ini Respons DPW PPP Jabar terkait Ade Yasin Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka Suap

57 tahun lalu

Ketua KPK Prihatin Bupati Bogor Ade Yasin Tak Amanah Kelola Anggaran Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal