KPK Diminta Ungkap Tersangka Lain Kasus Korupsi Pekerjaan Konsultasi di PJT II Jatiluhur

Agus Warsudi
Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Ilustrasi)

Dikutip dari berbagai sumber, kasus ini bermula saat Djoko Saputro menjabat Dirut Perum Jasa Tirta II pada 2016. Saat itu Joko meminta ada tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat dari Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Selanjutnya Andririni ditunjuk Djoko sebagai pelaksana proyek itu. Dalam realisasinya anggaran hanya mencapai Rp 5.564.413.800. Untuk melaksanakan pekerjaan Andririni menggunakan bendera perusahaan PT BMEC dan PT 2001 Pangripta.

Sementara itu ada beberapa pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Djoko dan Andririni. Mulai dari pencatutan nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga untuk formalitas semata, rekayasa pelaksanaan lelang serta membuat penanggalan mundur dokumen administrasi. 

Berdasarkan keterangan KPK akibat tindak pidana korupsi tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Cecar Bupati Lampung Tengah soal Permintaan Uang hingga Aliran Suap Rektor Unila

57 tahun lalu

KPK Blokir Beberapa Rekening AKBP Bambang Kayun

57 tahun lalu

KPK Panggil Ulang 2 Pengacara Lukas Enembe Hari Ini

57 tahun lalu

Implementasikan Media Pemberantasan Korupsi, bank bjb Raih Penghargaan Mitra KPK

57 tahun lalu

Diperiksa KPK, Wabup Lumajang Dicecar Soal Alur Mekanisme Bantuan Hibah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal