KPK Diminta Ungkap Tersangka Lain Kasus Korupsi Pekerjaan Konsultasi di PJT II Jatiluhur

Agus Warsudi
Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengungkap tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta (PJT) II. Serikat Karyawan PJT II Jatiluhur mencurigai ada peran orang atau pihak lain dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp3,6 miliar itu.

Ketua Umum Serikat Karyawan Perum Jasa Tirta II Iir Syahril Mubarok mengatakan, KPK akan tetap bekerja secara profesional dengan mengusut lebih lanjut kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

"Kalau teman-teman mencermati jalannya persidangan, jelas kok peran mereka yang terlibat seperti apa? Ini bisa jadi ada terpidana baru," kata Iir Syahril Mubarok kepada wartawan melalui pesan singkat. 

Diketahui, KPK telah mengeksekusi Djoko Saputro dan Andririni Yaktianingsasi, dua terpidana dalam kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di PJT II Jatiluhur tahun anggaran 2017.

Saat kasus terjadi, Djoko Saputro menjabat direktur utama dan Andririni Yaktianingsasi psikolog pelaksana pekerjaan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Cecar Bupati Lampung Tengah soal Permintaan Uang hingga Aliran Suap Rektor Unila

57 tahun lalu

KPK Blokir Beberapa Rekening AKBP Bambang Kayun

57 tahun lalu

KPK Panggil Ulang 2 Pengacara Lukas Enembe Hari Ini

57 tahun lalu

Implementasikan Media Pemberantasan Korupsi, bank bjb Raih Penghargaan Mitra KPK

57 tahun lalu

Diperiksa KPK, Wabup Lumajang Dicecar Soal Alur Mekanisme Bantuan Hibah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal