Kota Cimahi Terapkan PPKM Skala Mikro, Posko Didirikan di Kelurahan Zona Merah 

Adi Haryanto
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama unsur Forkopimda saat menggelar rapat terkait penerapan PPKM skala mikro yang menyasar RW dan RT di kelurahan yang masih masuk zona merah. (Foto/Dok.Pemkot)

Sebelumnya, selama PPKM tahap pertama dan kedua, ASN yang diperkenankan untuk WFO hanya 25 persen, sedangkan 75 persen menjalani WFH. "Ada perubahan kebijakan selama PPKM mikro ini, maksimal ASN yang kerja di kantor atau WFO menjadi 50%," kata Ronny, Selasa (9/2/2021). 

Dia menyebutkan, kebijakan terbaru WFH dan WFO bagi ASN di lingkungan Pemkot Cimahi sudah tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cimahi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemkot Cimahi. 

Dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cimahi, tercantum bahwa pejabat struktural eselon II, III dan IV tetap bekerja di kantor dengan menetapkan protokol kesehatan COVID-19. Sementara pejabat non pelayanan dan pejabat pelaksana di lingkungan Pemkot Cimahi dimungkinkan untuk WFH. 

"Pembagian kerjanya disesuaikan oleh SKPD masing-masing dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah," ucapnya. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dalam Dua Pekan, 10 Warga Kota Cimahi Meninggal Akibat Covid-19

57 tahun lalu

400 Nakes di Cimahi Gagal Divaksin Covid-19, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selama Pandemi Covid-19, Puluhan Bayi Meninggal di Kota Cimahi

57 tahun lalu

Sopir, Penumpang, dan Pedagang di Terminal PAB Cimahi Jalani Rapid Test Antigen

57 tahun lalu

Warga Cimahi Paling Disiplin Pakai Masker, Kabupaten Bandung Jaga Jarak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal