Korupsi Uang Nasabah, Mantan Mojang Garut Divonis 4 Tahun Penjara

fani ferdiansyah
Terdakwa Novi Fauziah menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/6/2023). (FOTO: ISTIMEWA/Kejari Garut)

Prima Sophia Gusman menilai hal yang meringankan terdakwa hanya satu, yaitu belum pernah dipidana. Terdakwa Novi sempat mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya pada 6 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Garut. 

Saat itu, kuasa hukum terdakwa Novi mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Garut. Namun upaya hukum tersebut kalah sehingga proses peradilan terhadapnya kembali dilanjutkan. 

Terdakwa Novi telah menjalani penahanan di Rutan Garut terhitung tanggal 20 Desember 2022, atau sejak perkara ini ditangani kejaksaan. Sejak tanggal tersebut, perempuan cantik itu ditahan di Rutan Garut.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Bulan Tak Turun Hujan, Warga Cigintung Garut Manfaatkan Air Selokan 

57 tahun lalu

Rumah Pemeran Suparman Reborn di Garut Dibobol Maling, Motor hingga HP Raib

57 tahun lalu

Puluhan Preman yang Resahkan Warga Garut Digelandang ke Kantor Polisi

57 tahun lalu

Keberadaan TKW asal Garut di Arab Saudi Masih Misterius, Keluarga Lapor Polisi

57 tahun lalu

Korupsi Dana Rp850 Juta, Mantan Mojang Garut Dituntut 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal