Korupsi Proyek Wisata Air Terjun Buatan, Carsim Eks Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka

Andrian Supendi
Kejati Indramayu menetapkan Carsim, eks Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Indramayu sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan air terjun buatan di Kompleks Wisata Bojongsari. (Foto: MPI/Andrian Supendi)

Arie menjelaskan, penetapan tersangka terhadap mantan Kadisbudpar Indramayu ini berdasarkan dua alat bukti yang kuat.

"Terhadap tersangka C kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Indramayu," ucapnya.

Arie menuturkan, saat ini penyidik Kejari Indramayu masih menyelidiki lebih lanjut untuk mencari tersangka lain dalam kasus korupsi pembuatan tebing air terjun buatan tersebut.

"Saat itu tersangka dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas dan PPK. Saat ini penyidik terus mengembangkan perkara, dimungkinkan juga ada tersangka lain di perkara ini," ujarnya,

Atas perbuatannya, mantan Kadisbudpar Indramayu tersebut disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Kebakaran Ruko Tempat Gym di Indramayu, 6 Motor Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai

57 tahun lalu

Pilu! Begini Pengakuan Gadis Indramayu Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan di China

57 tahun lalu

Kronologi Gadis Indramayu Jadi Korban TPPO di China, Dijanjikan Kerja Restoran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal