Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

Agus Warsudi
Polda Jabar menetapkan 7 pengurus kelompok tani sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan Covid-19 di Karawang. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

“Bantuan wirausaha ini seharusnya digunakan untuk membuka peluang kerja dan membantu masyarakat bangkit dari dampak pandemi. Namun, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” kata Hendra.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag 

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara

57 tahun lalu

KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Pengadaan Iklan yang Diduga Diterima Ridwan Kamil

57 tahun lalu

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lain pada Pelayanan Publik di Kemnaker

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal