Febi Dwi menuturkan, pemberian uang Rp1,1 miliar lebih dilakukan dalam beberapa tahapan mulai 2016 hingga 2018. Pada 2016, Siti Aisyah menerima uang muka Rp50 juta dari Carsa ES seusai menyerahkan jatah aspirasi kepada Abdul Rozaq Muslim.
Dalam kasus ini, Siti Aisyah diduga memberikan jatah aspirasi untuk digunakan oleh Abdul Rozaq Muslim yang mengurus penganggaran proyek-proyek di Indramayu.
Akibat perbuatannya, Siti Aisyah Tuti Handayani didakwa Pasal 12 huruf a undang-undang Tipikor sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan ketiga.