Korupsi APBDes Rp595 Juta, Mantan Kades Tegalpanjang Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Dharmawan Hadi
Mantan Kades Tegalpanjang tahun 2013 hingga 2018, Muhamad Risman saat digiring petugas Kejari Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota ke Lapas Kelas IIB Warungkiara. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara apabila tidak ada pengembalian kerugian negara (sesuai dengan) Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 tahun 2021," ujar Ratno menambahkan. 

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Andi Yules mengatakan dia ditunjuk kepolisian untuk mendampingi tersangka dan memberikan pembelaan terkait kasus yang menimpa mantan kades tersebut. 

"Kami berharap ada keringanan hukuman karena klien kami telah memberikan keterangan secara jujur dan mengakui perbuatannya serta tidak berbelit-belit selama pemeriksaan hingga menjadi tersangka," ujar Andi. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Pelita Sukabumi, Staf Ahli Wali Kota Diberhentikan

57 tahun lalu

Pomdam V Brawijaya Periksa 3 Oknum TNI terkait Kasus Penggelapan Ratusan Motor

57 tahun lalu

Perempuan Cantik di Bandung Dilaporkan Mantan Kekasih usai Jalinan Cinta Kandas

57 tahun lalu

Kasus Pembangunan Fiktif, Pj Kepala Desa dan Eks Kades Ditahan Kejari Sintang

57 tahun lalu

Staf Senior Diduga Jadi Dalang Penggelapan Senyawa Kimia NaOH di PT AIO Sukabumi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal