"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara apabila tidak ada pengembalian kerugian negara (sesuai dengan) Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 tahun 2021," ujar Ratno menambahkan.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Andi Yules mengatakan dia ditunjuk kepolisian untuk mendampingi tersangka dan memberikan pembelaan terkait kasus yang menimpa mantan kades tersebut.
"Kami berharap ada keringanan hukuman karena klien kami telah memberikan keterangan secara jujur dan mengakui perbuatannya serta tidak berbelit-belit selama pemeriksaan hingga menjadi tersangka," ujar Andi.