Korban Tak Buat Laporan Polisi, Pelaku Penyekapan di Kopo Bandung Dilepas

Agus Warsudi
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Kapolsek Bojongloa Kaler AKP Asep Wahidin mengatakan, peristiwa berawal pada 22 Mei 2023. Saat itu, korban Y dijemput oleh pelaku A. Mereka saling mengenal. Setelah bertemu, pelaku A mengajak Y ke rumahnya.

Di sini, korban Y dimasukkan ke kamar dan dikunci oleh pelaku. Sejak saat itu, korban tidak diperbolehkan keluar kamar. Saat pelaku A ada, kamar dikunci dari dalam. Sedangkan saat pelaku A keluar, kamar dikunci dari luar. 

Akibatnya, korban tidak bisa melakukan aktivitas keseharian. Bahkan untuk buang air kecil dan besar pun, korban melakukannya di dalam kamar. Kotoran ditampung dalam sebuah ember.

"Selama dalam kamar tidak bisa beraktivitas keluar kamar. Bahkan buang air kecil dan besar dilakukan di sana (kamar), ditampung di satu kamar. Layaknya hubungan suami istri," kata Kapolsek Bojongloa Kaler, Jumat (23/6/2023.

AKP Asep Wahidin mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan pengaduan penyekapan yang masuk ke command center Polrestabes Bandung, Kamis (22/6/2023). Tim langsung mendatangi lokasi penyekapan tersebut di Jalan Kopo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria yang Sekap Perempuan Muda di Kopo Bandung Residivis Narkoba

57 tahun lalu

Kasus Penyekapan Perempuan Muda di Kopo Bandung, Korban Tak Mau Proses Hukum

57 tahun lalu

Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Dipanggil untuk Klarifikasi di Gedung Sate Bandung

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan Muda Disekap di Kopo Bandung, Korban Buang Air Besar Dalam Kamar

57 tahun lalu

Geger, Perempuan Muda Disekap dalam Kamar selama 1 Bulan di Kopo Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal