Korban Binary Option Quotex Bersaksi di Sidang Doni Salmanan, Ngaku Rugi Rp136 Juta

Antara
Sidang perkara penipuan binary option aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung. Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. (FOTO: ANTARA)

Saksi korban menginvestasikan uang total sebesar Rp300 juta. Setelah berhitung, dia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp136 juta. Bahkan Restu sempat menjual mobilnya untuk berinvestasi.

Sementara itu, kuasa hukum Ikbar Firdaus mengatakan kerugian yang dialami korban itu tidak ada kaitannya dengan Doni Salmanan. Pasalnya, saat mendaftar di Quotex, tertera pemberitahuan bahwa investasi tersebut mengandung risiko.

"Doni nggak ada kaitannya dengan kerugian yang dialami saksi karena sejak awal sudah dijelaskan terkait risikonya permainan ini," kata Ikbar Firdaus.

Menurut Ikbar Firdaus, terdakwa Doni Salmanan pun tidak bisa disalahkan atas hal yang dipromosikan, yakni, Quotex. Sehingga yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah aplikasi Quotex.

"Jenis permainan ini mengandung risiko. Dia (saksi korban Restu Adi) dengan sadar menentukan posisi bermain itu dia sendiri, tidak ada arahan dari Doni. Dia sendiri yang menentukan posisi," ujar Ikbar Firdaus.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Doni Salmanan

57 tahun lalu

JPU Minta Majelis Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Doni Salmanan

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Doni Salmanan Bacakan Eksepsi, Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat

57 tahun lalu

Jalani Sidang Eksepsi, Doni Salmanan Ngaku Sakit Asam Lambung

57 tahun lalu

Digelar Online, Doni Salmanan Jalani Sidang Perdana di PN Bale Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal