Saksi korban menginvestasikan uang total sebesar Rp300 juta. Setelah berhitung, dia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp136 juta. Bahkan Restu sempat menjual mobilnya untuk berinvestasi.
Sementara itu, kuasa hukum Ikbar Firdaus mengatakan kerugian yang dialami korban itu tidak ada kaitannya dengan Doni Salmanan. Pasalnya, saat mendaftar di Quotex, tertera pemberitahuan bahwa investasi tersebut mengandung risiko.
"Doni nggak ada kaitannya dengan kerugian yang dialami saksi karena sejak awal sudah dijelaskan terkait risikonya permainan ini," kata Ikbar Firdaus.
Menurut Ikbar Firdaus, terdakwa Doni Salmanan pun tidak bisa disalahkan atas hal yang dipromosikan, yakni, Quotex. Sehingga yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah aplikasi Quotex.
"Jenis permainan ini mengandung risiko. Dia (saksi korban Restu Adi) dengan sadar menentukan posisi bermain itu dia sendiri, tidak ada arahan dari Doni. Dia sendiri yang menentukan posisi," ujar Ikbar Firdaus.