Komplotan Curas Dibekuk di Cimahi, Pelaku Berprofesi Satpam hingga Anak di Bawah Umur

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro menunjukkan barang bukti dari kejahatan curas, Kamis (8/4/2021). (Foto: MPI/Adi Haryanto)

"Salah seorang dari pelaku merupakan residivis. Mereka terancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Indra. 

Kasat Reskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, pelaku pertama yang ditangkap adalah Rusman alis Ubed beserta tersangka yang di bawah umur. Mereka ditangkap saat bermain warnet di daerah Cimahi Utara. Kemudian dilakukan pengembangan sehingga mengarah ke Reza alias Zul. 

"Pelaku Reza ditangkap di rumahnya, di Cipatat, Bandung Barat. Mereka sudah beraksi selama dua tahun dengan wilayah operasi di Cimahi dan Bandung Barat," tuturya. 

Salah seorang pelaku Rusman alis Ubed mengaku terpaksa melakukan aksi kejahatan karena gajinya sebagai Satpam kurang mencukupi. Setiap berhasil melakukan kejahatan barangnya lalu dijual dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Sudah dua tahun nyuri, targetnya orang yang bawa HP dan lagi diem di pinggir jalan. Soalnya gimana lagi, gaji dari Satpam tidak cukup," ucapnya yang tercatat sebagai anggota geng motor ini. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV, Aksi Pencurian Dua Sepeda Motor di Sukaraya Bekasi

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Drama Penyekapan 3 Anak di Bandung, Pelaku Siram Bensin dan Lepas Anjing Adang Petugas

57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor Disnaker Cimahi, Usut Dugaan Korupsi Program Pelatihan

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Bawah Umur oleh Anggota DPRD Wakatobi Peragakan 29 Adegan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal