Kolonel P Terduga Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Diamankan Jumat, Diperiksa di Pomdam

Subhan Sabu
Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo MH. (Foto: Istimewa/Subhan Sabu)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD, dan Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum. Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.

Sementara itu, Etes Hidayatullah, ayah korban Handi Saputra, meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menuntutaskan kasus tabrak lari yang menyebabkan putranya dan teman perempunya meninggal dunia secara transparan.

"Mohon maaf bapak Panglima (Jenderal TNI Andika Perkasa), saya menginginkan kasus ini segera cepat selesai (tuntas). Keluarga ingin (proses hukum dilakukan) transparan. Semuanya transparan, dibeberin (dibeberkan secara gamblang). Jangan ada yang umpet-umpetin (ditutup-tutupi)," kata Etes Hidayatullah, ayah dari almarhum Handi Saputra, ditemui di rumahnya di Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Sabtu (25/12/2021).

Etes menyatakan, keluarga juga sudah menerima takdir Handi harus meninggal dengan cara seperti itu. "Keluarga sudah menerima takdir anak saya harusnya begitu. Cuman, caranya yang laen, kok dibuang begitu," ujar Etes sambil menahan air mata yang menggenang di dua kelopak matanya.

Saat ini, tutur Etes, keluarga Handi dan Salsabila berharap petugas berwenang benar-benar melakukan proses hukum terhadap ketiga pelaku dan menjatuhkan hukuman setimpal dengan perbuatan mereka. 

"Dari pihak keluarga, tetap, hukum harus ditegakkan. Karena di Indonesia kan ada hukum, sesuai dengan undang-undang, ada hukumannya. Jika memang benar pelaku oknum anggota TNI AD, keluarga menyerahkan penegakkan hukum kepada polisi militer agar diproses sesuai kesalahannya," ujar Etes.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keluarga Korban Minta Jenderal Andika Perkasa Tuntaskan Kasus Nagreg secara Transparan

57 tahun lalu

3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg Dijerat 6 Pasal

57 tahun lalu

Ini Identitas 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

57 tahun lalu

Jenderal Andika Perkasa Pecat 3 Oknum TNI Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

57 tahun lalu

3 Oknum Anggota TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal