“Di mana kedudukan sertifikat tersebut sampai dengan saat ini masih tetap sah secara hukum karena tidak ada satupun putusan pengadilan yang membatalkannya, termasuk putusan 444 yang menjadi pegangan dari para Ahli Waris Adikusumah. Tidak ada satupun bunyi, baik dalam pertimbangan hukum dan amarnya yang menyatakan batal sertipikat Hak Pakai No. 17,” ucapnya di Bandung, Minggu (30/9/18).
Bangunan Kantor Dinas Peternakan telah memiliki IMB yang sah dan juga telah tercatat di dalam Buku Inventaris Barang Milik Negara, sehingga dilindungi oleh hukum berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang pihak manapun untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik negara/daerah.
Untuk itu, kata Koesmayadi, berdasarkan alasan-alasan tersebut, tidak ada satu pun alasan yang sah secara hukum yang dapat membenarkan tindakan ilegal yang dilakukan Ahli Waris Adikusumah dan Ormas Manggala Garuda Putih yang nyata-nyata telah mencederai hukum dan dengan demikian tindakan okupasi yang dilakukan sejak tanggal 5 September 2018 hingga saat ini.
Saat ini Ahli Waris Adikusumah dan Ormas Manggala Garuda Putih telah memasang atribut, baligo, spanduk, plang dan posko di lingkungan Kantor Dinas Peternakan serta mengerahkan massa yang menempati ruang-ruang publik.
Koesmayadi mengatakan tindakan melanggar hukum tersebut sudah sepatutnya untuk dilaporkan, ditindaklanjuti dan diproses oleh pihak aparat yang berwenang. “Lebih dari itu, tindakan mereka tersebut jelas-jelas menganggu kegiatan pemerintahan dan menghambat tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat secara luas,” katanya.