Kiprah AKBP Maruly Pardede Sebelum Jabat Kapolres Sukabumi, Ungkap Korupsi Rp30 M

Dharmawan Hadi
AKBP Maruly Pardede menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKB Dedy Darmawansyah. (Foto: Istimewa)

"Sehingga terjadi peralihan hak kepemilikan tanah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp30.599.320.000. Di mana pada peralihan tanah kas desa, tersangka MS, melibatkan sekdes dan Pjs Kepala Desa Cibogo, AY, kemudian melibatkan juga mantan Ketua BPD Desa Cibogo, AS," ujar Maruly.

Untuk modusnya sendiri, lanjut Maruly, dengan menerbitkan salinan C desa atas nama Martawidjaja (hasil pemindahtanganan melawan hukum) yang kemudian digunakan oleh tersangka DSH yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Martawidjaja.

"Untuk transaksi jual beli atas objek tanah tersebut dan pada saat ini telah terbit 51 akta jual beli serta dari 51 akta jual beli tersebut telah terbit 12 SHM dan 12 permohonan SHM dan telah diblokir oleh penyidik.

"Akibatnya, pelaku terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Maruly.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Aliran Dana Rp30 Miliar Hasil Korupsi Tanah Kas Desa Cibogo KBB, Ini Kata Polda Jabar

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas di Sukabumi Naik Penyidikan, Polisi Temukan Dugaan Kekerasan

57 tahun lalu

Bocah Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, 16 Saksi Diperiksa Polisi

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Peredaran Senjata Api Ilegal di Sukabumi, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bripka Miftahu Rochman Gugur dalam Tugas saat Evakuasi Korban Banjir Sukabumi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal