Kesal Tak Diberi Uang, Pengamen Aniaya Pengunjung Alun-Alun Bandung

Agus Warsudi
Kapolsek Regol Kompol Edy Kusmawan menunjukkan pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Kemudian, ujar Kompol Edy Kusmawan, pelaku Dida mengambil pecahan kaca. Benda tajam itu hendak ditusukkan ke badan korban tetapi ditangkis menggunakan tangan. Akibatnya, tangan kiri korban terluka. 

"Tak puas menganiaya menggunakan pecahan kaca, pelaku mengambil dua bilah pisau milik pedagang. Dengan senjata tajam itu, pelaku mengancam korban," ujar Kompol Edy Kusmawan.

Kapolsek Regol menuturkan, korban pergi meninggal pelaku dan mengobati lukanya. Setelah itu, korban melapor ke Polsek Regol. Petugas yang menerima laporan kemudian menangkap pelaku di kawasan Alun-Alun Kota Bandung. Selain itu, petugas mengamankan dua bilah pisau dan pecahan kaca dari tangan pelaku.

"Berdasarkan catatan kepolisian, Dida telah tiga kali keluar masuk penjara atau residivis kasus yang sama, penganiayaan. Akibat perbuatannya, tersangka Dida dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara," tutur Kapolsek Regol.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Saat kejadian, pelaku Dida menghunus dua bilah pisau. Akibat perbuatan ini tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Kebakaran Gedung Bapelitbang Kota Bandung, 4 Orang Diperiksa Polisi

57 tahun lalu

5 Berita Terpopuler: Balai Kota Bandung Terbakar hingga China Peringatkan Swiss 

57 tahun lalu

Jalur Cianjur-Bandung via Naringgul Terputus akibat Longsor, Tanah dan Kayu Tutup Jalan

57 tahun lalu

Pegadang Sayuran Dibegal di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Pelakunya Residivis Kasus Narkoba

57 tahun lalu

JSAN Prihatin dengan Penutupan Paksa Sekolah Alam di Baleendah Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal