Kementerian Lingkungan Hidup Sanksi DLH Jabar soal TPK Sarimukti KBB, Walhi Angkat Bicara

Agung Bakti Sarasa
Pembuangan sampah TPA Sarimukti KBB akan dibatasi mulai 14 Agustus 2023 mendatang. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)

Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtias mengatakan, Pemprov Jabar akan memberikan pembatasan jumlah sampah yang dibuang ke Sarimukti. 

"Iya kita mencoba untuk mengembalikan ke perjanjian awal, total Sarimukti itu kan terdahulu hanya 1.360 ton per hari, sekarang sudah kurang lebih 2.000. Jadi kita mencoba (mengurangi)," kata Prima. 

Pengurangan atau pembatasan ini akan dilakukan pada 14 Agustus nanti. Namun, pembatasan itu dilakhkan secara bertahap agar tidak menimbulkan masalah lain di daerah.

"Sebenarnya pengurangannya bertahap dan tidak menimbulkan dampak di hulu, jadi antara upaya penanganan di hilir biar balance," katanya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imbas TPA Sarimukti Dibatasi, 3 Tempat Pengolahan Sampah Akan Dibangun di Kota Bandung

57 tahun lalu

Longsor Cisarua KBB, Walhi Jabar Desak Izin Alih Fungsi Lahan Dicabut

57 tahun lalu

Walhi: Kasus di Solsel Bukan Sekadar Polisi Tembak Polisi, tapi Kejahatan Lingkungan

57 tahun lalu

Ribuan Warga Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Babel, Tolak Tambang Laut Desa Beriga

57 tahun lalu

Polemik Beach Club Gunungkidul, Aktivis Minta Raffi Ahmad Ajak Investor Lain Cabut dari Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal