Kementerian Lingkungan Hidup Sanksi DLH Jabar soal TPK Sarimukti KBB, Walhi Angkat Bicara

Agung Bakti Sarasa
Pembuangan sampah TPA Sarimukti KBB akan dibatasi mulai 14 Agustus 2023 mendatang. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)

BANDUNG, iNews.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat angkat bicara terkait sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar. Sanksi tersebut mengenai pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Meiki W Paendong mengakui pihaknya sering mengingatkan soal bahaya pencemaran air lindi di sekitar TPK Sarimukti.

"Walhi Jabar sendiri sebenarnya sejak tahun 2020 telah menyuarakan terkait pencemaran itu, bahkan tidak ada tidak lanjut dari DLH," ucap Meiki, Rabu (9/8/2023).

Meiki mengatakan, sanksi tersebut merupakan salah satu konsekuensi yang harus diterima DLH Jabar selaku mengelola Tempat Pembuangan Akhir Sampai (TPAS) Sarimukti.

"Kami berharap dengan sanksi itu akan memberi efek yang bisa menyadarkan DLH Jabar," katanya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imbas TPA Sarimukti Dibatasi, 3 Tempat Pengolahan Sampah Akan Dibangun di Kota Bandung

57 tahun lalu

Longsor Cisarua KBB, Walhi Jabar Desak Izin Alih Fungsi Lahan Dicabut

57 tahun lalu

Walhi: Kasus di Solsel Bukan Sekadar Polisi Tembak Polisi, tapi Kejahatan Lingkungan

57 tahun lalu

Ribuan Warga Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Babel, Tolak Tambang Laut Desa Beriga

57 tahun lalu

Polemik Beach Club Gunungkidul, Aktivis Minta Raffi Ahmad Ajak Investor Lain Cabut dari Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal