BANDUNG, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan koordinasi terkait Program Indonesia Pintar (PIP) pada Pondok Pesantren.
Program ini merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan maksud untuk menjamin keberlangsungan pendidikan sampai anak lulus jenjang pendidikan menengah.
Sebagai langkah lanjutan dalam upaya penyaluran bantuan PIP pada 2021, Kemenag melakukan koordinasi dengan para operator PIP dari Kantor Wilayah Kementerian Agama seluruh Indonesia dalam Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Penerima PIP Pesantren yang diselenggarakan 10- 12 Juni di Bandung.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof Dr Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Simplikasi (KISS) adalah kunci dari semua program ini.
“Jangan sampai, dengan adanya aplikasi program ini, justru menyusahkan operator dalam menjalankannya,” katanya, Jumat (11/6/2021).