Keluarga Korban Sempat Berniat Akan Habisi Nyawa Herry Wirawan

Agus Warsudi
Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Harapan keluarga agar Herry dihukum mati sudah terpatri sejak kasus ini terungkap. "Mereka sangat mengharapkan itu (hukuman mati). Kalau tahu begini (Herry dihukum penjara seumur hidup) sudah aja saya bunuh, lebih baik saya dipenjara," tutur Yudi menirukan ungkapan keluarga korban.

Diketahui, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.. 

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga meminta pembayaran restirusi ganti rugi Rp331.526.168 juta. Tetapi restitusi itu dibebakan kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) bukan kepada Herry Wirawan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Desak Jaksa Banding

57 tahun lalu

Soal Restitusi Tak Dibebankan ke Herry Wirawan, Kuasa Hukum Korban: Kemen PPPA Harus Tunduk

57 tahun lalu

Hakim Bebankan Restitusi ke Negara Bukan Herry Wirawan, Begini Reaksi Menteri PPPA

57 tahun lalu

Korban dan Keluarganya Histeris saat Dengar Herry Wirawan Tak Dihukum Mati

57 tahun lalu

Keluarga Korban Sangat Kecewa Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal