"Namun komunikasi secara virtual pun belum dilakukan keluarga dengan Herry Wirawan," ujar Sudjonggo tanpa menjelaskan alasan keluarga belum berkomunikasi dengan Herry.
Diketahui, Herry Wirawan dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung sejak 12 September 2021 lalu sejak perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Herry Wirawan merupakan ustaz atau guru di Ponpes Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani, Kota Bandung. Selama lima tahun, 2016-2021, Herry Wirawan melakukan perbuatan biadab memperkosa belasan santriwati.
Kebiadaban pelaku Herry terbongkar setelah satu korban pulang ke rumahnya di Garut dalam keadaan hamil pada Mei 2021 lalu. Keluarga curiga lalu menginterogasi korban. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku telah diperkosa oleh ustaz Herry Wirawan.
Kasus ini pun dilaporkan ke Polda Jabar. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan tuntas, berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Jabar. Selanjutnya dilimpahkan ke PN Bandung.