Keji, Kolonel Priyanto Buang Sejoli Handi-Salsabila di Sungai agar Hanyut ke Laut dan Dimakan Ikan

muhammad farhan
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto saat menggotong korban Handi dibantu seorang pengendara motor dalam rekonstruksi di Nagreg, Kabupaten Bandung. (Foto: ANTARA)

Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Orang Tua Korban Kasus Nagreg Dipanggil sebagai Saksi di Sidang Kolonel Priyanto

57 tahun lalu

Video Terungkap, Kolonel Priyatno Penabrak Sejoli Nagreg Pernah Ngebom Rumah

57 tahun lalu

Terungkap, Salah Satu Korban Tabrak Lari di Nagreg Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai Serayu

57 tahun lalu

Tolak Bawa Handi-Salsabila ke Puskesmas Nagreg, Kolonel Priyanto ke Anak Buah: Tak Usah Cengeng

57 tahun lalu

Tolak Selamatkan Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto ke Anak Buah : Kita Tentara Tak Usah Cengeng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal