Dia menyebutkan, hasil audit petugas kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp4,2 miliar. Dalam pembangunan jembatan Cisinga ada dugaan permainan. Yakni, yang mengerjakan proyek itu bukan pemenang lelang.
“Permainannya begini, pemenang (lelang) itu dipakai supaya terpenuhi spek-spek perusahaannya. Tapi, ini sudah diatur dari awalnya. Jadi, ada persekongkolan misalnya si A yang menag, tapi yang garap si B,” bebernya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kuasa hukum salah satu tersangka DD, Rizky Rizgantara mengatakan, kliennya akan mengikuti prosedur namun apa yang disangkakan akan dibuktikan di pengadilan. “Ini kan terkait pembangunan jembatan Cisinga yang diduga merugikan negara. Nanti kita akan buktikan apakah ada korelasinya dengan klien kami,” ucapnya.