Sehingga, semaksimal mungkin menghindari potensi kerugian keuangan negara. Jaksa pengacara negara juga dapat melakukan legal audit, yaitu, jika PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ memiliki kegiatan yang telah selesai namun masih terdapat keraguan apakah kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum atau tidak.
"Bentuk kerja sama ini dapat diwujudkan dengan pengajuan permohonan bantuan hukum yang ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penanganan perkara baik secara Litigasi maupun Non Litigasi, dan dengan Surat Perintah untuk melakukan Pertimbangan Hukum baik berupa Legal Opinion ataupun Legal Assistance, dengan tujuan PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara optimal tanpa hambatan, gangguan, dan ancaman oleh pihak lain karena problem hukum sedari awal secara preventif telah diminimalisasi dengan didampingi jaksa pengacara negara," tutur Ade Sutiawarman.
Kajati berharap dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini, PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ dapat lebih memanfaatkan eksistensi peran dan fungsi serta kewenangan jaksa pengacara negara bidang perdata dan tata usaha negara agar setiap kegiatannya dapat terlaksana sesuai koridor hukum, guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien.